Kena OTT, Pria Ini Gagal Bengkas Accu Tower Smartfren di Desa Sungai Duri I
Mempawah (Suara Kalbar) – SAP alias TO, usia 24 tahun, benar-benar sedang apes, Kamis (26/8/2021) pukul 23.30 WIB, tadi malam.
Ketika hendak melakukan pencurian Accu atau aki di Tower Smartfren milik PT. Portelindo, dirinya kena “operasi tangkap tangan” oleh operator dan warga setempat.
Buah dari perbuatannya itu, SAP alias TO digiring Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, menceritakan, aksi pencurian itu berlangsung di Tower Smartfren milik PT. Portelindo di belakang Kantor Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit.
“Tadi malam, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku SAP alias TO tertangkap tangan ketika coba membawa kabur Accu merk Sucred Sun warna putih di Tower Smartfren. Dia langsung dibekuk tanpa perlawanan,” tegas Iptu Joni.
Sebelum kejadian, tersangka SAP alias TO masuk ke kawasan Tower Smartfren dengan cara memanjat dan merusak pagar.
Kemudian, dia menuju ke bagian dalam dan membengkas Accu Box yang berisi Accu merk Sucred Sun warna putih.
Untuk memudahkan pekerjaannya, tersangka membekali diri dengan sejumlah peralatan yang terbilang sangat lengkap.
Namun nahas, aksinya itu berhasil dipergoki Ahmad Yanto, yang merupakan operator tower beserta Ismail, warga setempat.
Baik Ahmad Yanto dan Ismail dapat memergoki aksi pencurian itu karena mendapat informasi dari Kantor Pontianak bahwa muncul alarm gangguan di tower tersebut.
“Nah, ketika Ahmad Yanto dan Ismail melakukan pengecekan, saat itu lah diketahui tersangka SAP alias TO sedang melakukan pembongkaran Accu tower,” jelas Kapolsek lagi.
Atas kejadian ini, kedua saksi ini langsung melapor ke penanggung jawab tower dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Kunyit.
“Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SAP alias TO,” tegas Iptu Joni.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Accu atau aki yang bernilai Rp 10 juta, satu buah baju rompi, tas selempang, parang pendek, palu, kunci Inggris kecil, satu set kunci pas/ring, obeng dan pisau cutter.
“Hingga kini, tersangka SAP alias TO masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus pencurian ini,” pungkas Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni.






