SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi Usai Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi Usai Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Anggota Polres Landak saat berhasil mengamankan pelaku. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak

Landak (Suara Kalbar)- Pihak Kepolisian Resort Landak mengamankan seorang pria berinisial R karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Padang Pio, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalbar, Jumat (25/4/2025).

Diketahui persetubuhan itu tersebut terjadi pada hari Senin (21/4/2025) sekitar pukul 20.06 WIB di dalam sebuah bangunan yang berada di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.

Korban yang berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, yang memergoki langsung perbuatan pelaku dan segera memberitahukan kepada pelapor. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Landak.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Heri Susandi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik dari Unit PPA sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Heri Susandi.

Kepada masyarakat, khususnya para orang tua, AKP Heri Susandi mengingatkan untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan